POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, memberikan penjelasan terkait proses gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
Ia menegaskan bahwa perkara perceraian merupakan urusan pribadi yang dilindungi oleh ketentuan hukum, sehingga tidak seluruh detail dapat disampaikan kepada publik.
Debi menekankan bahwa sejak awal penanganan perkara, pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, transparansi tetap dijaga dalam koridor etika dan regulasi, khususnya terkait perlindungan privasi para pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Baca Juga: Respons Clara Wirianda Soal Isu Hubungannya dengan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
“Perlu dipahami bahwa gugatan perceraian adalah ranah privat. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama,” ujar Debi saat memberikan keterangan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak kuasa hukum untuk tidak membuka isi gugatan secara detail ke ruang publik.
Debi menilai, keterbukaan yang berlebihan justru berpotensi melanggar etika hukum dan hak pribadi kliennya.
“Oleh karena itu, kami senantiasa menghormati aturan yang berlaku dan menjaga batasan informasi yang boleh disampaikan,” tambahnya.
Baca Juga: Siapa Camillia Azzahra? Sosok Putri Ridwan Kamil yang Menutup Akun IG Usai Isu Gugatan Cerai Mencuat
Selain menjelaskan aspek hukum, Debi juga menyampaikan pesan personal dari Atalia Praratya, yang akrab disapa Bu Cinta.
