Polisi Tahan Pemilik WO Ayu Puspita, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Miliar

Sabtu 13 Des 2025, 15:10 WIB
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) by Ayu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa wedding organizer (WO) by Ayu. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

“Pengaduan kami terima melalui berbagai kanal, baik melalui Instagram Ditreskrimum, call center 110 Polri, maupun pengaduan langsung ke kantor Ditreskrimum,” jelas Iman.

Akibat perbuatannya, para tersangka menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan dijerat dengan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran aset. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Kami akan mengembangkan penyidikan ini sampai tuntas dan utuh,” tegas Iman.


Berita Terkait


News Update