Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
Sementara Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di kementeri, lembaga negara, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan asing di Indonesia.
Pada Ayat (2) terdapat 17 kementerian dan lembaga yang bisa ditempati polisi aktif, antara lain:
Baca Juga: RS Polri Terima 22 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone, Tiga Berhasil Diidentifikasi
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
