Harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh Erwin setara Rp260 juta.
Kasus Korupsi Erwin
Dari keterangan Kejari, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, pengelolaan jabatan serta paket pekerjaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bandung.
Indikasi terlibatnya Erwin dan AR ini ditemukan karena adanya intervensi dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemkot Bandung.
Baca Juga: Cek Link Live Streaming Resmi Persib Bandung vs Bangkok United di Sini, Kick Off Pukul 19.15 WIB
Lalu, dugaan penerimaan dan pemberian keuntungan untuk memuluskan posisi tertentu, serta pengaturan paket pekerjaan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Atas indikasi tersebut, kedua tersangka dijerat hukum yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Pasal 15 jo. Pasar 12 huruf e UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
