BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengawasan Tahanan, Pengelolaan Barang Bukti, dan Pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT).
Kegiatan yang berlangsung di R. Hotel Rancamaya, Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 8 s.d. 11 Desember 2025, ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai standar, akuntabel, dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, yang membuka kegiatan, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas petugas di tengah perkembangan situasi peredaran gelap narkotika yang semakin kompleks.
Dalam sambutannya, Ia menekankan bahwa perkembangan situasi peredaran gelap narkotika yang kompleks menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas petugas.
Baca Juga: BNN Gelar Seminar Publik RUU Narkotika: Dorong Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif dan Berkeadilan
Mengenai pengawasan tahanan, Ia menyampaikan harus dilakukan secara ketat, konsisten, dan zero tolerance terhadap pelanggaran peraturan, namun tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tidak boleh ada pelanggaran HAM, pemerasan, apalagi pelecehan terhadap tahanan. Para petugas di lapangan harus menjaga diri dari berbagai godaan," ujarnya.
Sementara itu, untuk pengelolaan barang bukti, Plt. Deputi Pemberantasan menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Barang bukti, baik narkotika maupun non-narkotika, yang telah diserahterimakan kepada petugas Wastahti, harus dijaga, dipelihara, dan tidak boleh terjadi penurunan kualitas dan kuantitas.
Beliau juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan dengan cermat, efisien, dan komprehensif, tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. TAT harus berorientasi pada hasil yang tepat, baik rekomendasi untuk proses hukum maupun rehabilitasi.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Rehabilitasi, BNN Evaluasi IBM dan Pemenuhan SNI
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan TAT merupakan wujud sinergitas antar-instansi, khususnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Guna menjamin efisiensi dan pelayanan yang baik, Plt. Deputi Pemberantasan menginstruksikan agar pelaksanaan TAT menerapkan prinsip pelayanan yang memberikan kemudahan, seperti TAT berbasis zonasi.
"Jika ada Polsek atau Polres yang mengajukan TAT, maka pelaksanaan harus dilakukan di BNN Kabupaten/Kota terdekat yang menjadi tanggung jawab zonasinya, bukan dilaksanakan di BNN Provinsi yang jaraknya lebih jauh sehingga pelaksanaan TAT menjadi tidak efisien dan tidak berpegang pada prinsip pelayanan," tegasnya.
Para peserta Bimtek, yang merupakan pelaksana pelayanan TAT di wilayah masing-masing, diminta untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, serta melakukan penyamaan persepsi agar pelaksanaan TAT tidak menimbulkan persoalan hukum lain.
Plt. Deputi Pemberantasan berharap kegiatan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas di lapangan menjadi semakin baik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba.
