Guna menjamin efisiensi dan pelayanan yang baik, Plt. Deputi Pemberantasan menginstruksikan agar pelaksanaan TAT menerapkan prinsip pelayanan yang memberikan kemudahan, seperti TAT berbasis zonasi.
"Jika ada Polsek atau Polres yang mengajukan TAT, maka pelaksanaan harus dilakukan di BNN Kabupaten/Kota terdekat yang menjadi tanggung jawab zonasinya, bukan dilaksanakan di BNN Provinsi yang jaraknya lebih jauh sehingga pelaksanaan TAT menjadi tidak efisien dan tidak berpegang pada prinsip pelayanan," tegasnya.
Para peserta Bimtek, yang merupakan pelaksana pelayanan TAT di wilayah masing-masing, diminta untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, serta melakukan penyamaan persepsi agar pelaksanaan TAT tidak menimbulkan persoalan hukum lain.
Plt. Deputi Pemberantasan berharap kegiatan ini dapat mendukung pelaksanaan tugas di lapangan menjadi semakin baik serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni dalam menjalankan tugas pemberantasan narkoba.
