BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Kehebohan di Balai Kota Bandung mencapai puncaknya pada 10 Desember 2025, ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penetapan ini diumumkan setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang digelar sejak beberapa bulan sebelumnya.
Menurut keterangan Kejari, status tersangka diberikan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menilai bahwa bukti dan keterangan saksi telah cukup kuat menunjukkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan.
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Irfan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurut Irfan Penyalahgunaan kekuasaan diduga dipakai saat meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung oleh kedua tersangka.
"Secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ucapnya.
Penyidikan Masif: 75 Saksi Hingga Penggeledahan OPD
Penyidikan terhadap kasus ini disebut sebagai salah satu yang terbesar di Kota Bandung dalam beberapa tahun terakhir. Tim Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 75 saksi, mulai dari pejabat internal Pemerintah Kota Bandung hingga pihak eksternal yang relevan dengan jalannya pemerintahan.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari operasi tersebut, penyidik menyita berbagai perangkat digital seperti laptop, telepon genggam, serta dokumen elektronik lain yang diduga terkait dengan penyalahgunaan kewenangan.
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis untuk menelusuri pola komunikasi dan alur keputusan yang mengarah pada dugaan pelanggaran.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penyitaan perangkat digital merupakan langkah penting untuk memastikan tidak adanya data yang terhapus atau dimanipulasi.
Kronologi dan Perkembangan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Erwin telah dipanggil sebagai saksi dan menepis isu bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia menyebut bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan hanyalah bentuk klarifikasi sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.
