Bandung Barat Hentikan Pembangunan Perumahan di Zona Rawan Bencana

Selasa 09 Des 2025, 10:06 WIB
Salah satu komplek perumahan yang berada di kawasan rawan bencana di wilayah Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Salah satu komplek perumahan yang berada di kawasan rawan bencana di wilayah Kabupaten Bandung Barat. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Bandung Barat akan menghentikan pembangunan perumahan yang berdiri di kawasan rawan bencana.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan, saat ini pihaknya sedang membongkar satu per satu izin pembangunan perumahan. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat soal penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.

"Sekarang Pemda sudah mulai melakukan pendataan. Mana proyek yang izinnya lengkap, mana yang melanggar tata ruang, hingga yang nekat berdiri di zona merah rawan bencana," kata Jeje, Selasa 9 Desember 2025.

Surat Edaran yang diteken Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu mengatur evaluasi pembangunan di wilayah rawan bencana, penghentian sementara penerbitan izin baru, serta pengawasan ketat di lapangan.

Baca Juga: Banjir Bandang Akibatkan Objek Wisata dan Pasokan Listrik Cililin Bandung Barat Terdampak

"Kebijakan ini disebut sebagai upaya menjaga keselamatan lingkungan dan mencegah bencana akibat pembangunan sembarangan. Sekarang baru mau diinventarisir dulu. Yang sekiranya tidak bisa dilanjutkan, ya kita stop. Ini menyangkut alam," ujar Jeje, menegaskan.

Ia mengaku sepakat dengan langkah Gubernur Jabar yang menilai pembangunan di zona berisiko sudah banyak memicu bencana di berbagai daerah. Jeje tidak ingin Bandung Barat bernasib sama.

"Sudah banyak contoh musibah yang terjadi. Saya tidak ingin di Bandung Barat terjadi hal demikian," ucapnya.

Hasil pendataan nanti bakal, lanjut dia, membagi proyek perumahan ke tiga kategori boleh dilanjutkan, boleh lanjut tapi bersyarat, dan dihentikan total.

"Pencabutan izin bisa dilakukan jika proyek ditemukan melanggar tata ruang atau berada di kawasan terlarang. jadi, harus benar-benar jelas mana yang bisa lanjut dan mana yang tidak," tambahnya.

Soal jumlah proyek yang paling terdampak, Jeje mengaku baru menerima data awal dari dinas teknis. "Intinya saya sangat setuju surat edaran Pak Gubernur yang mengedepankan masa depan bangsa dan menjaga alam," katanya.


Berita Terkait


News Update