KOJA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pengeroyokan di wilayah Koja, Jakarta Utara, Jumat, 5 Desember 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/2316/XII/2025 yang dibuat pada 4 Desember 2025.
“Komitmen kepolisian adalah hadir dengan pendekatan humanis dan meningkatkan pelayanan publik. Laporan sekecil apa pun tidak akan kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media, Sabtu, 6 Desember 2025.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RF, 23 tahun dan ZAA, 19 tahun. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha NMAX, lakban, serta telepon genggam milik korban berinisial MDS yang diduga digunakan atau dibawa saat aksi pengeroyokan berlangsung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 di Jalan Plumpang Semper Nomor 29, RT 12/02, Tugu Selatan, Koja.
Kasus itu dilaporkan MDS dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 170 tentang pengeroyokan. Terlapor awal dalam kasus ini diketahui berinisial Atha, Rehan, dan beberapa orang lainnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Periksa 6 Saksi
Dalam laporan kepada Polres Metro Jakarta Utara, korban berinisial MDS menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari persoalan utang sebesar Rp3,4 juta kepada Atha.
Terlapor diduga memaksa korban melunasi utang pada hari yang sama. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian dibawa paksa ke sebuah bengkel motor yang dijadikan lokasi pengeroyokan.
Di tempat tersebut, kata Budi, korban mengaku dikeroyok oleh sejumlah pelaku. Matanya ditutup menggunakan lakban, lalu disiksa dengan cara disundut rokok dan diteteskan cairan plastik meleleh dari sedotan. Korban juga ditendang, dipukul di berbagai bagian tubuh, serta dilempari benda-benda lain.
“Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami luka lecet, memar, serta bekas sundutan rokok di kedua tangan, pelipis, leher belakang, punggung, dan kepala,” kata Budi.
Selain itu, sepeda motor milik kakek korban, Yamaha NMAX bernomor polisi B 3686 ULL, serta ponsel Xiaomi Redmi 10 milik korban juga diambil paksa oleh para pelaku. Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kronologi lengkap dan memburu pelaku lainnya yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menambahkan bahwa tindakan cepat diambil untuk mencegah korban beserta keluarganya mengalami trauma berkepanjangan serta menjaga rasa aman di masyarakat. Saat ini penyidik masih mendalami motif para pelaku.
“Yang terpenting, korban mendapatkan keadilan,” tegas Onkoseno.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan call center Polri 110, dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditangani secara cepat, transparan, dan humanis.
