BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025, Cara Cek Status Penerimaan dan Intip Faktanya Cair Tahap 2

Jumat 05 Des 2025, 07:35 WIB
Ilustrasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Pospay)

Ilustrasi pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Pospay)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025, spekulasi mengenai pencairan gelombang baru Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat di kalangan pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Namun, berdasarkan informasi resmi dari pemerintah, tidak ada pencairan tambahan untuk bulan Desember ini.

Program BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang dialokasikan untuk membantu pekerja dengan upah rendah dalam mempertahankan daya beli dan mengurangi beban ekonomi.

Penyalurannya dilakukan secara sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Wajib Tahu! Langkah Tepat Mengisi Profil SSCASN agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2026

Fakta: Tidak Ada Pencairan BSU Tahap II di Desember 2025

Melalui pemberitaan media resmi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, telah memberikan klarifikasi tegas.

Beliau menyatakan, “Tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penyaluran BSU untuk tahun anggaran 2025 hanya dilakukan dalam satu gelombang, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025.

Oleh karena itu, informasi yang beredar tentang pencairan ulang di akhir tahun adalah tidak akurat.

Meski demikian, bagi pekerja yang belum pernah mengecek atau ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima pada gelombang pertama, proses pengecekan status masih tetap dapat dilakukan melalui kanal resmi.

Baca Juga: Cek sebelum Daftar! Ini 5 Kategori Pelamar yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2025

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Ilustrasi mendapatkan BSU (Sumber: indonesia.go.id)

Kemnaker telah menetapkan kriteria ketat bagi penerima BSU 2025. Kriteria utama meliputi:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan program Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu April 2025.
  • Memiliki upah maksimal Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode penyaluran yang sama.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Data kepesertaan dan identitas diri telah diverifikasi lengkap dan benar oleh pemberi kerja (perusahaan) ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran BSU bersifat otomatis berdasarkan data yang dilaporkan perusahaan. Pekerja individu tidak dapat mendaftarkan diri sendiri.

Panduan Lengkap: Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui kelayakan dan status penerimaan, pekerja dapat mengikuti dua metode resmi berikut:

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Diprediksi Lebih Ketat, Ini Soal Wajib yang Harus Kamu Kuasai agar Mudah Lolos

  1. Melalui Website Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
  • Akses laman resmi Kemnaker tersebut.
  • Cari dan klik menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Isi kode CAPTCHA yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cek Status”.
  • Jika NIK terdaftar sebagai penerima, informasi akan muncul di layar.
  1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
  • Kunjungi situs pengecekan khusus dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir data dengan lengkap dan akurat, meliputi:
  • NIK
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor handphone aktif
  • Alamat email
  • Klik “Lanjutkan” untuk menjalani proses verifikasi sistem.
  • Hasil pengecekan akan menunjukkan status kelayakan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Memenuhi Syarat Tapi Tidak Terdata?

Jika Anda yakin memenuhi semua kriteria tetapi nama tidak muncul saat dicek, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengonfirmasi ke bagian HRD atau keuangan perusahaan.

Pastikan bahwa perusahaan telah mendaftarkan dan melaporkan data Anda dengan benar dan tepat waktu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Proses klaim atau koreksi data harus dilakukan melalui mekanisme perusahaan sebagai pemberi kerja.

BSU 2025 telah selesai dicairkan. Pekerja diharapkan dapat memanfaatkan kanal pengecekan resmi untuk memverifikasi status penerimaan gelombang pertama dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak bertanggung jawab mengenai pencairan baru.

Selalu rujuk informasi dari situs web resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan update kebijakan yang valid dan terpercaya.


Berita Terkait


News Update