POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2025, spekulasi mengenai pencairan gelombang baru Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan kembali mencuat di kalangan pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Namun, berdasarkan informasi resmi dari pemerintah, tidak ada pencairan tambahan untuk bulan Desember ini.
Program BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang dialokasikan untuk membantu pekerja dengan upah rendah dalam mempertahankan daya beli dan mengurangi beban ekonomi.
Penyalurannya dilakukan secara sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Wajib Tahu! Langkah Tepat Mengisi Profil SSCASN agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2026
Fakta: Tidak Ada Pencairan BSU Tahap II di Desember 2025
Melalui pemberitaan media resmi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, telah memberikan klarifikasi tegas.
Beliau menyatakan, “Tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua.” Pernyataan ini menegaskan bahwa penyaluran BSU untuk tahun anggaran 2025 hanya dilakukan dalam satu gelombang, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025.
Oleh karena itu, informasi yang beredar tentang pencairan ulang di akhir tahun adalah tidak akurat.
Meski demikian, bagi pekerja yang belum pernah mengecek atau ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima pada gelombang pertama, proses pengecekan status masih tetap dapat dilakukan melalui kanal resmi.
Baca Juga: Cek sebelum Daftar! Ini 5 Kategori Pelamar yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Kemnaker telah menetapkan kriteria ketat bagi penerima BSU 2025. Kriteria utama meliputi:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan program Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu April 2025.
- Memiliki upah maksimal Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial pemerintah lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode penyaluran yang sama.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Data kepesertaan dan identitas diri telah diverifikasi lengkap dan benar oleh pemberi kerja (perusahaan) ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran BSU bersifat otomatis berdasarkan data yang dilaporkan perusahaan. Pekerja individu tidak dapat mendaftarkan diri sendiri.
