JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta menyoroti maraknya penyalahgunaan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota yang terbengkalai dan minim penerangan, sehingga kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal maupun tindakan menyimpang.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyampaikan bahwa hal itu bukan hanya soal penataan fisik.
"Tetapi juga menyangkut aspek pengawasan, manajemen, dan keberfungsian ruang publik. Karena itu," ujar Ali kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025
Ali mengatakan, Pemprov DKI perlu melakukan audit lapangan secara menyeluruh dan berkala terhadap seluruh RTH, khususnya di lokasi-lokasi yang jarang dikunjungi masyarakat dan memiliki potensi penyalahgunaan.
Baca Juga: Pengamat Tata Kota Sebut 4 Penyebab RTH di Jakarta Rawan Disalahgunakan
"Audit ini penting untuk memetakan titik-titik yang membutuhkan penanganan segera," ucap Ali.
Selain itu, dia mendorong Pemprov melakukan revitalisasi desain taman sekaligus menghadirkan aktivitas publik agar ruang terbuka kembali hidup.
"Termasuk jalur pedestrian yang jelas, fasilitas olahraga, area bermain, bangku, dan elemen yang mendorong aktivitas publik," kata dia.
"Pemda harus menyediakan program-program komunitas seperti kelas olahraga, kegiatan seni, atau event warga secara berkala agar taman hidup dan digunakan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali juga mendorong adanya pengawasan partisipatif melalui kolaborasi dengan RT/RW dan masyarakat. Ia menyebut bahwa Pemprov dapat membentuk tim pemantauan lingkungan bersama warga.
"Pemprov dapat membentuk tim pemantauan lingkungan bersama warga, termasuk melibatkan kader Jumantik, Karang Taruna, PKK, serta komunitas pecinta taman untuk ikut menjaga dan melaporkan kondisi RTH di wilayahnya," ujar dia.
