Implementasi aturan ini dilaksanakan oleh Dinas KPKP bersama Satpol PP dan perangkat daerah terkait untuk memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.
Dengan demikian, Jakarta menjadi salah satu provinsi yang memiliki regulasi tegas terkait pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing, sejalan dengan prinsip One Health yang menekankan keterhubungan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
DMFI menyampaikan penghormatan kepada Pemprov DKI Jakarta atas keberanian mengambil langkah tegas melalui aturan ini.
“Kami mengapresiasi langkah bersejarah Gubernur DKI Jakarta yang menjadikan Jakarta sebagai contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia. Kebijakan ini bukan hanya melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko penyakit dan mencerminkan nilai kemanusiaan bangsa yang beradab,” kata perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, Karin Franken.
Koalisi DMFI berharap Pergub ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Jakarta telah membuka jalan. Kini saatnya seluruh daerah mengikuti langkah berani ini untuk Indonesia yang lebih sehat, beradab, dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran penyakit rabies,” kata Karin Franken yang juga menjabat sebagai National Director DMFI.
Sementara itu, Legal Manager DMFI, Adrian Hane mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) di DPR agar terdapat payung hukum nasional yang lebih kuat dan seragam.
