DPRD DKI Minta Relokasi Warga Kampung Ujung Dilakukan Humanis dan tak Merugikan

Minggu 30 Nov 2025, 20:47 WIB
Warga Kampung Ujung, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Minggu, 30 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Warga Kampung Ujung, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Minggu, 30 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Selain itu, dikatakan Ali, relokasi tidak dapat dilakukan apabila lokasi baru belum ditetapkan secara resmi, misalnya rumah susun, dan tanpa adanya skema dukungan bagi warga berpenghasilan rendah.

"Dimana hal ini sesuai prinsip dalam UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, terutama mengenai penyelenggaraan ketentraman dan perlindungan masyarakat," kata Ali.

Lebih lanjut, dia menyebut, pentingnya pendekatan dialog dan musyawarah terbuka antara pemerintah dan warga, bukan pendekatan koersif.

"Pemprov wajib melakukan musyawarah dan dialog dengan warga secara terbuka, bukan pendekatan kekuasaan," ungkap dia.

"Hal ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat," jelasnya.

Mengingat sebagian besar warga menolak relokasi lantaran alasan ekonomi, Ali meminta Pemprov menyediakan jaminan perlindungan sosial sebelum langkah pemindahan dilakukan.

"Bantuan sewa sementara jika dibutuhkan (sesuai Pergub tentang Bansos), pendampingan sosial dari Dinsos (sesuai Permensos 11/2019 tentang Penanganan Fakir Miskin). serta Jaminan tidak ada penertiban sebelum solusi ekonomi diberikan," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kampung Ujung Tolak Relokasi, Merasa Bakal Makin Miskin jika Tinggal di Rusun

Ali mengakui bahwa secara aturan, Pemprov DKI memang memiliki dasar hukum untuk melakukan penataan kawasan TPU, yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dan Pergub No. 132 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.

"Namun penataan itu tidak boleh mengabaikan hak dasar warga, apalagi jika mereka sudah lama bermukim," ucapnya.

Ali mengungkapkan bahwa DPRD DKI Jakarta mendukung penataan TPU agar lebih tertib. Namun, prosedurnya yang dilakukan tidak boleh merugikan warga kecil.

"Seluruh langkah harus memenuhi aturan hukum, mengutamakan dialog, dan tidak menimbulkan kegaduhan. Karena Pemerintah daerah punya kewajiban melindungi, bukan mempersulit," kata dia. (cr-4)


Berita Terkait


News Update