Begini Harapan Pedagang Thrifting Pasar Senen soal Larangan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Minggu 30 Nov 2025, 19:51 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat meninjau pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 30 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman saat meninjau pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 30 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Sejauh ini, Rifai menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas sangat stabil. Sebab menurut dia, pakaian impor bekas mempunyai segmentasi pasar tersendiri.

Hanya saja, belakangan penjualan sedang menurun karena karena memang barang pakaian impor bekas itu sekarang ini sudah terbatas.

"Ya pasti menurun seiring berjalannya waktu, soalnya barangnya kan sudah mulai enggak ada," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, mengapresiasi langkah Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang mau menemui langsung para pedagang Pasar Senen di tengah kabar penjualan produk pakaian bekas yang terancam diberangus.

Baca Juga: Akomodir Aspirasi Pedagang Thrifting Pasar Senen, Menteri UMKM: Pemerintah Ingin Memastikan Aktivitas Tetap Berjalan

Hal itu disampaikan Adian setelah dirinya bersama Maman Abdurrahman berkunjung ke lokasi pakaian bekas (thrifting) di Pasar Senen, tepatnya di lantai dua.

"Banyak Menteri lain didemo aja enggak mau keluar. Nah ini dia (Menteri UMKM) datang. Nah ini keren," kata Adian kepada wartawan di lokasi, Minggu, 30 November 2025.

Politisi PDI Perjuangan ini, lantas menyoroti soal pedagang pakaian bekas di Pasar Senen yang terancam tidak dapat berjualan karena barang yang mereka jual dianggap barang ilegal.

Adian menyebut, di Pasar Senen khususnya di lantai satu juga terdapat pedagang UMKM yang menjual pakaian lokal. Dia berujar seluruh pedagang di Pasar Senen juga dikenai pajak termasuk yang berjualan online.

Menurutnya, hal ini sudah sejalan dengan apa yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132, namun ia menegaskan jika PMK tersebut telah dihapuskan.

"Nah, tahun 2015 PMK 132 ada pajak untuk baju bekas impor besarannya 35 persen, tapi PMK itu sudah dihapus. Artinya ada sejarah itu pernah dilegalkan, pernah diperbolehkan. Dan, negara pernah mengambil uang dari situ, kira-kira begitu," ucap dia.

Sementara, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan, bahwa dalam hal ini, pemerintah juga berkewajiban mengawasi barang-barang impor yang memang prosesnya dilakukan secara ilegal.


Berita Terkait


News Update