Ekonom Apresiasi Keputusan Pemerintah Setop Aktivitas Impor Pakaian Bekas

Kamis 23 Okt 2025, 19:45 WIB
Suasana di lokasi penjualan pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Suasana di lokasi penjualan pakaian bekas atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Oktober 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadawa, bakal menyetop aktivitas impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres ilegal.

Kebijakan ini akan diterapkan untuk mendorong perkembangan industri pakaian jadi di dalam negeri, khususnya para pelaku UMKM.

Ekonom Esther Sri Astuti menilai, langkah yang dilakukan pemerintah itu, sangat baik.

"Bagus, karena thrifting ini mengurangi omzet usaha industri tekstil domestik yang mengancam PHK jika perusahaannya bangkrut," kata Esther dihubungi Kamis, 23 Oktober 2025.

"Oleh karena upaya ini harus didukung," ujarnya.

Namun demikian, Esther menyampaikan, pemerintah perlu mewaspadai terjadinya praktik penyelundupan.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Senen Tanggapi Impor Pakaian Bekas Disetop: Produk Lokal Harus Berkualitas

"Maka perlu upaya mitigasi agar tidak terjadi penyelundupan, mengingat wilayah Indonesia relatif terbuka. Jadi impor bisa lewat pelabuhan mana saja di Indonesia," jelas dia.

Esther beranggapan, maraknya fenomena thrifting di Indonesia dipicu masyarakat yang menyukai barang-barang branded, namun dananya terbatas.

Secara harfiah, kata thrifting mempunyai arti kata hemat, sehingga konsumennya membeli barang branded bekas dengan harga jauh lebih murah dan kualitasnya masih layak pakai.

Perilaku memakai barang-barang branded kerap kali dikaitkan dengan naiknya status sosial karena memakai barang dengan merek ternama yang tentunya harga barang itu fantastis.


Berita Terkait


News Update