Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Ballpress Ilegal, Sita 207 Bal Pakaian Bekas

Sabtu 15 Nov 2025, 12:12 WIB
Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress)bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress)bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (Sumber: Polda Metro Jaya)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 ball pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian 

"Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu, dalam keterangannya, Sabtu, 15 November 2025.

Berdasarkan keterangan I,  diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta. Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan menyita dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Polsek Bojongsari Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ucap Edy

Menurut Edy, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. 

 “Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. 

Selain itu, kata Budi, instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” ucap Budi.


Berita Terkait


News Update