Pengadilan Tipikor Jakpus Tolak Keberatan Paramount Land Lawan Kejagung

Kamis 27 Nov 2025, 18:44 WIB
Jubir PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. (Sumber: Istimewa)

Jubir PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. (Sumber: Istimewa)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Andi.

Dalam putusan itu, Andi menambahkan, salah satu aset yang dirampas untuk negara tersebut adalah ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land.


Berita Terkait


News Update