"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Andi.
Dalam putusan itu, Andi menambahkan, salah satu aset yang dirampas untuk negara tersebut adalah ruko yang dibeli Tamron atas nama istrinya dari Paramount Land.
