POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi, Pemprov DKI Jakarta baru saja menyelesaikan penyaluran bansos, Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) untuk bulan November 2025.
Bansos yang mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) ini dicairkan pada November 2025 lalu.
Berdasarkan data yang dirilis, total penyaluran tahap November telah menjangkau 196.451 penerima manfaat. Rinciannya adalah 21.281 penerima KAJ, 156.069 penerima KLJ, dan 19.101 penerima KPDJ.
Selain itu, sebanyak 19.547 penerima baru yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga turut menerima bantuan senilai Rp300.000 per bulan per penerima.
Baca Juga: Cek Status BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Langkahnya
Prediksi Pencairan Desember dan Skema Akumulasi Dana
Menanggapi telah selesainya pencairan November, perhatian kini beralih ke jadwal pencairan untuk bulan Desember 2025. Sumber dari Dinas Sosial DKI memperkirakan bahwa Bansos PKD untuk bulan terakhir tahun ini akan dicairkan pada kisaran tanggal 20-an Desember.
Pola ini mengikuti skema pencairan sebelumnya yang biasanya dilakukan di akhir bulan. Yang menjadi kabar gembira bagi calon penerima adalah skema akumulasi dana.
Masyarakat yang belum menerima bantuan bulan November dan baru akan mendapatkannya di Desember, berhak menerima dana akumulasi sebesar Rp600.000. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian untuk memastikan hak seluruh penerima terpenuhi.
Penyaluran bansos PKD November 2025 masih akan berlangsung hingga bulan Desember hingga diterima secara merata. Masyarakat yang belum menerima di November kemungkinan akan mendapatkannya secara akumulasi dengan bantuan Desember.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa Bansos PKD memiliki sasaran yang spesifik dan tidak sembarangan. Bantuan ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria utama berikut:
Kelompok Sasaran:
- KAJ: Anak-anak berusia 0 - 6 tahun.
- KLJ: Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- KPDJ: Penyandang disabilitas.
Syarat Administratif:
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).