Imbas Rencana Pembangunan TPU Baru, 127 KK Kampung Bilik Jakbar Terancam Digusur

Selasa 25 Nov 2025, 21:46 WIB
Lahan di RW 07 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang bakal dibangun TPU baru. (Sumber: Istimewa)

Lahan di RW 07 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, yang bakal dibangun TPU baru. (Sumber: Istimewa)

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menyebut, pemerintah harus menyiapkan ganti untung kepada warga Kampung Bilik yang terdampak penggusuran.

"Pemprov memang seharusnya memberikan uang kerohiman kepada mereka yang sudah menempati lama di situ," kata Trubus melalui sambungan telepon, Selasa, 25 November 2025.

Trubus mengatakan, Pemprov DKI harus mendata warga yang bakal terdampak penggusuran dan memberikan jaminan tempat tinggal khususnya bagi warga ber KTP DKI.

Rumah susun (rusun), kata Trubus, bisa menjadi alternatif untuk warga yang terdampak penggusuran. Sementara warga non-KTP DKI bisa diberikan kompensasi dengan bentuk lain dan cara lain.

Baca Juga: Tembok Pembatas TPU Jeruk Purut Roboh, Distamhut DKI Pastikan Langsung Ditangani

"Ya namanya relokasi kan memang harus menyiapkan tempat bagi warga yang terdampak penggusuran," kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat menawarkan warga di permukiman Kampung Bilik yang ada berada di kawasan Kamal dan Kalideres, untuk pindah ke rumah susun (rusun).

"Khusus untuk penghuni yang ber-KTP DKI, ditawarkan untuk pindah rusun yang ada di Jakarta. Itu disampaikan dalam sosialisasi yang sudah mulai dilakukan masing-masing kelurahan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma.

Hingga saat ini pihak Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan masih melakukan pendataan terhadap warga yang secara ilegal mengokupasi lahan tersebut.

Dirja menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini telah melakukan sosialisasi ke warga yang menempati lahan yang akan dijadikan TPU baru itu.

Sedangkan, warga Kampung Bilik yang berada di RW 07 Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, menolak disebut 'penghuni liar' setelah pemerintah berencana melakukan relokasi.

Salah satu warga RT 02 RW 07, Budi, 56 tahun, mengatakan, bahwa dirinya menolak disebut penghuni liar karena merasa warga DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update