Adapun, penetapan Hari Guru Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
"Bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional," isi pernyataan vyang tertuang dalam keputusan tersebut.
