POSKOTA.CO.ID - Menjelang penutupan tahun, fokus tenaga pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, tertuju pada pencairan Tunjangan Profesi Guru, TPG Triwulan 4 2025.
Namun, di balik antusiasme tersebut, tersembunyi satu prosedur kritis yang sering kali dipandang sebelah mata: sinkronisasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Banyak guru yang belum menyadari bahwa keabsahan data di Dapodik merupakan penentu utama, bahkan lebih signifikan daripada jadwal pencairan nasional.
Tanpa langkah final ini, segala upaya perbaikan data di tingkat sekolah bisa jadi sia-sia, berisiko menggagalkan pencairan TPG tepat di momen akhir tahun.
Baca Juga: Update TPG Triwulan III 2025: Validasi Tahap 4 Dibuka, Catat Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik
Mengapa Sinkronisasi Bukan Sekadar Tombol Biasa?
Sinkronisasi Dapodik berfungsi sebagai jembatan penghubung vital antara data yang diinput operator sekolah dengan server pusat.
Proses inilah yang mengaktifkan pembaruan data di sistem Info GTK, yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan kode pembayaran.
Dampak Fatal Jika Sinkronisasi Dapodik Diabaikan
Berikut adalah beberapa skenario kritis yang dapat terjadi jika sinkronisasi dapodik tidak dilakukan, terlambat, atau tidak lengkap:
Data ‘Tertahan’ dan Validasi Gagal
Perbaikan data, seperti perubahan jam mengajar, mutasi, atau pembaruan nomor rekening, akan sia-sia. Sistem Info GTK akan terus menampilkan data lama, menyebabkan validasi untuk TPG Triwulan 4 gagal otomatis. Status guru akan tetap “Belum Memenuhi Syarat” meskipun secara faktual sudah memenuhi semua kriteria.
Info GTK ‘Berkembang’ dengan Catatan Merah
Sistem Info GTK bergantung pada data real-time dari hasil sinkronisasi. Jika tidak disinkronkan, guru akan menemui catatan merah seperti “jam mengajar kurang”, “penugasan tidak linear”, atau “sekolah induk bermasalah”. Catatan ini menjadi penghalang langsung bagi sistem untuk memproses TPG.
Mutasi dan Perubahan Sekolah Induk Tidak Diakui
Bagi guru yang baru mengalami mutasi, data mereka akan tetap tercatat di sekolah lama jika proses sinkronisasi terakhir tidak dilakukan setelah pembaruan data. Ketidaksesuaian ini membuat SKTP gagal terbit untuk sekolah induk yang baru.
