"Kami menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Tidak ada toleransi bagi perilaku anggota yang melanggar baik disiplin maupun kode etik. Pelanggaran terhadap Brigadir AP akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Bawa Mobil Dinas Ugal-ugalan, Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Propam
Senin 24 Nov 2025, 19:17 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung