POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) hadir sebagai jawaban atas tantangan peningkatan kualitas dan pemerataan guru di Indonesia.
Seleksi masuknya yang ketat dirancang bukan sebagai penghalang, melainkan gerbang utama untuk memastikan bahwa hanya calon pendidik terbaik yang mampu menjawab tantangan pendidikan modern yang lahir.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan bahwa seleksi PPG adalah fondasi strategis.
"Melalui proses penyaringan yang terstruktur, kita ingin memastikan bahwa guru yang dihasilkan tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga memiliki kesehatan jasmani-rohani yang prima, integritas moral yang kuat, dan komitmen yang tinggi untuk membentuk Profil Pelajar Pancasila," ujarnya.
Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November 2025 Apakah Libur? Cek Daftar Tanggal Merah Akhir Tahun
Persyaratan seleksi PPG mencerminkan komitmen tersebut.
Calon peserta harus memenuhi syarat substantif seperti batas usia maksimal 32 tahun, IPK minimal 3.00, serta memiliki surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan berkelakuan baik.
Syarat-syarat ini menjadi indikator kesiapan fisik, mental, dan intelektual calon guru sebelum memasuki pendidikan profesi yang intensif.
Proses seleksi dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari verifikasi administrasi, diikuti tes substantif untuk mengukur pemahaman keilmuan, dan puncaknya adalah tes wawancara untuk menilai motivasi, karakter, dan potensi kepemimpinan.
Penandatanganan pakta integritas juga menjadi penegas bahwa profesi guru adalah panggilan luhur yang memerlukan kejujuran dan tanggung jawab.
Dengan mekanisme ini, seleksi PPG diharapkan menjadi tulang punggung dalam membangun sistem regenerasi guru yang berkelanjutan.
Tujuannya jelas: melahirkan guru-guru yang tidak hanya piawai mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam sikap dan perilaku, sehingga kualitas pembelajaran dapat merata dari Sabang sampai Merauke.
