MUI Tetapkan Fatwa Terkait Pajak Bumi dan Bangunan Berpenghuni, Ini Ketentuan Hukumnya

Minggu 23 Nov 2025, 20:26 WIB
Potret Munas XI MUI yang menetapkan lima fatwa, salah satunya tentang pajak berkeadilan. (Sumber: MUI)

Potret Munas XI MUI yang menetapkan lima fatwa, salah satunya tentang pajak berkeadilan. (Sumber: MUI)

MUI juga memberikan rekomendasi untuk mewujudkan fatwa tersebut, yaitu:

  1. Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar
  2. Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat 
  3. Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman 
  4. Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat 
  5. Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman
  6. Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah)

Demikian informasi terkait fatwa MUI tentang pajak berkeadilan dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI.


Berita Terkait


News Update