POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyerukan penghentian segala bentuk penjarahan yang muncul dalam aksi-aksi unjuk rasa.
Ia menekankan bahwa kemarahan publik tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan anarkis, termasuk perusakan dan pengambilan paksa properti orang lain.
"Perbuatan anarkisme, seperti penjarahan dan pengambilan hak milik orang lain secara tidak sah, jelas bertentangan dengan hukum agama dan undang-undang negara. Karena itu harus segera dihentikan," ujar Niam dalam keterangan resmi Minggu, 31 Agustus 2025.
Ia juga meminta masyarakat yang terlanjur melakukan penjarahan agar mengembalikan barang-barang yang diambil, baik langsung kepada pemilik maupun melalui pihak berwenang.
Baca Juga: Kronologi Penjarahan Rumah Sri Mulyani: Dari Aba-Aba Kembang Api Hingga Penjagaan TNI
Langkah itu menurutnya akan membantu mencegah konsekuensi hukum di masa depan yang mungkin didapatkan pelaku penjarahan. Pernyataan Niam hadir di tengah meningkatnya eskalasi sosial dan politik yang kerap diwarnai kericuhan.
Sejumlah demonstrasi belakangan ini berujung pada aksi kekerasan, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan toko. Situasi tersebut dinilai berpotensi memperburuk kondisi masyarakat yang sudah menghadapi tekanan ekonomi.
Dalam pandangannya, masyarakat perlu melakukan introspeksi agar tidak terjebak dalam pola aksi destruktif.
Niam menegaskan pentingnya membangun solidaritas sosial, menjauhi gaya hidup hedonis, dan menumbuhkan sikap sederhana. Hal itu diyakini dapat mengurangi potensi kecemburuan sosial dan menjaga kerukunan di tengah perbedaan.
Baca Juga: Cerita Zaskia Adya Mecca Terjun ke Tengah Demo Ricuh Jakarta, Kondisi Tak Terkendali Banyak Korban
Selain mengingatkan masyarakat, MUI juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam meredam potensi gejolak.