Proses validasi ini merupakan tahapan penting yang menentukan apakah guru berhak menerima TPG pada periode tersebut.
4. Persiapan Pembagian Beban Kerja Semester Genap
Guru diminta mempersiapkan pembagian beban kerja untuk semester genap tahun ajaran 2025/2026. Kesesuaian beban kerja 24 JP (atau sesuai ketentuan terbaru) menjadi syarat mutlak untuk menerima SKTP pada tahun berjalan.
Baca Juga: Motor Oleng saat Menyalip, Satu Orang Tewas Terlindas Tronton di Jalan Raya Narogong Bogor
Mengapa Guru Wajib Menindaklanjuti Arahan Ini?
Meskipun mekanisme pembayaran TPG per bulan belum diputuskan secara final, guru perlu segera menindaklanjuti empat arahan di atas karena:
- Data Dapodik adalah kunci keberhasilan penerbitan SKTP.
- Validasi awal yang bersih akan mempercepat proses penyaluran.
- Perubahan mekanisme pembayaran membutuhkan sistem administrasi yang akurat dan bebas kesalahan.
- Pengabaian arahan dapat berdampak pada tertundanya pencairan TPG tahun 2026.
Dengan demikian, guru dihimbau untuk melakukan persiapan sejak dini agar tidak terhambat oleh persoalan teknis di kemudian hari.
Perubahan skema pembayaran TPG tahun 2026 menuju sistem pembayaran bulanan memberikan harapan baru bagi guru di seluruh Indonesia. Namun, proses ini membutuhkan kesiapan data dan administrasi yang matang dari setiap guru dan sekolah.
Empat arahan penting dari Admin GTK harus menjadi perhatian utama, terutama sinkronisasi data Dapodik dan validasi administrasi. Dengan persiapan yang baik, diharapkan pencairan TPG di tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, tepat waktu, dan tanpa kendala.
