Sepanjang 2025, 1.917 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jakarta

Sabtu 22 Nov 2025, 17:31 WIB
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, mencatat sebanyak 1.917 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi sepanjang Januari hingga November 2025.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah menyampaikan bahwa kasus kekerasan pada anak dan perempuan di ibu kota setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

"Kalau trennya naik memang setiap tahun, trennya naik dari jumlah data tahun lalu dengan tahun ini terlihat bulan ini saja sudah hampir menyamai di akhir tahun lalu di 2024, jadi memang trennya naik," ujar Iin di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Bahkan, dikatakan Iin, kasus kekerasan cenderung paling tinggi terjadi pada anak-anak ketimbang perempuan.

Baca Juga: 3.500 Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, 30 Persen Bullying

"Dan trennya naik itu dari komposisi perempuan dan anak itu lebih tinggi memang anak," ucap Iin.

Menurut Iin, peningkatan angka laporan terjadi karena kanal pengaduan yang semakin mudah diakses. Pemprov DKI menyediakan layanan pengaduan secara offline maupun online.

Untuk layanan offline, masyarakat dapat datang langsung ke UPT PPA, Puspa, atau memanfaatkan layanan mobile konseling. Selain itu, PPAPP telah membuka 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan RPTRA.

"Artinya kesadaran masyarakat semakin berani mengungkapkan atau speak up, ini menjadi sesuatu pengetahuan yang semakin meningkat di masyarakat untuk berani menyampaikan hal-hal yang mungkin terjadi atau dilihat di lapangan," kata Iin.

Lebih lanjut, Iin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak.

"Itu Perda Perlindungan Perempuan dan Perda penyelenggaraan kota dan kabupaten layak anak

Dan itu nanti masuk substansi UU TPKS. Di mana UU TPKS lahirnya kan 2022. sedangkan perda 8/2011, artinya ada waktu yang belum ada UU TPKS, untuk itu 2026 kami akan membahas untuk memasukan substansi di UU TPKS," ungkap Iin.

Iin menegaskan, bahwa seluruh penanganan kasus kekerasan yang terjadi bergantung pada laporan resmi.

"Kami menindaklanjuti ini dasarnya adalah pengaduan. Kalau si korban tidak mengadu, tidak ada orang yang mengadu terhadap hal ini itu tidak bisa kami tangani, Jadi dasarnya adalah pengaduan yang kami jadikan catatan atau data," ujarnya.

Untuk pencegahan, Iin mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya guna mengurangi angka kasus kekerasan yang terjadi pada anak maupun perempuan.

"Tetapi terhadap mitigasi pencegahan kami sosialisasi, kampanye kemudian kami turun ke sekolah, turun ke masyarakat itu kami lakukan.

Kalau program untuk kegiatan, ini kan bukan urusannya dinas kami sendirian. ada di Pendidikan, ada di Kesehatan, ada di Sosial ada di DPPAPP," ucapnya.

Selain pencegahan, Iin menjelaskan, PPAPP juga melakukan pembinaan bagi para korban kekerasan.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Terus Meningkat

"Kami ada 2 bidang, bidang PP pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Jadi ada 2 bidang yang memang core businessnya adalah terhadap, salah satunya itu pencegahan kekerasan," kata dia.

"Bukan hanya pencegahan kekerasannya tapi juga pemberdayaannya dan pembinaannya," jelasnya.

Sebagai informasi, berikut jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2025 di Jakarta:

Jumlah kasus berdasarkan kategori

  • Anak korban kekerasan seksual: 588 Kasus.
  • Perempuan korban KDRT: 436 kasus
  • Perempuan korban kekerasan fisik: 242 kasus
  • Anak korban kekerasan psikis: 224 kasus
  • Perempuan korban kekerasan seksual: 184 kasus
  • Anak korban kekerasan fisik: 119 kasus
  • Perempuan korban KDRT (jenis lain): 73 kasus
  • Anak korban perdagangan/TPPO: 35 kasus
  • Perempuan korban kekerasan berbasis online: 35 kasus
  • Lainnya (gabungan) 243 kasus

Kasus terbanyak

  • Anak korban kekerasan seksual: 588 kasus (21,9 persen)
  • Perempuan korban KDRT: 436 kasus (15,4 persen). (cr-4)

Berita Terkait


News Update