Segini Nominal Denda Tilang Operasi Zebra 2025 di Jakarta, Cek Rinciannya!

Sabtu 22 Nov 2025, 13:25 WIB
Cek rincian nominal denda tilang selama Operasi Zebra 2025 di Jakarta (Ilustrasi).

Cek rincian nominal denda tilang selama Operasi Zebra 2025 di Jakarta (Ilustrasi).

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK (Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 500.000

7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa (Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 250.000

8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan) (Pasal: 280 UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 500.000

- Kurungan: maks. 2 bulan


Berita Terkait


News Update