2. Pengendara Di Bawah Umur / Tidak Memiliki SIM ( Pasal: 281 UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pengendara dan Penumpang motor) (Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (seatbelt) (Pasal: 289 UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol (Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ)
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
