Segini Nominal Denda Tilang Operasi Zebra 2025 di Jakarta, Cek Rinciannya!

Sabtu 22 Nov 2025, 13:25 WIB
Cek rincian nominal denda tilang selama Operasi Zebra 2025 di Jakarta (Ilustrasi).

Cek rincian nominal denda tilang selama Operasi Zebra 2025 di Jakarta (Ilustrasi).

2. Pengendara Di Bawah Umur / Tidak Memiliki SIM ( Pasal: 281 UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 1.000.000

- Kurungan: maks. 4 bulan

3. Tidak Menggunakan Helm SNI (Pengendara dan Penumpang motor) (Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (seatbelt) (Pasal: 289 UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 250.000

- Kurungan: maks. 1 bulan

5. Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol (Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ)

- Denda maksimal: Rp 750.000

- Kurungan: maks. 3 bulan


Berita Terkait


News Update