Apakah Ada Operasi Zebra 2025 Hari Sabtu dan Minggu? Cek Jadwalnya di Sini

Sabtu 22 Nov 2025, 07:00 WIB
Pelaksanaan Operasi Zebra 2025. (Sumber: Korlantas Polri)

Pelaksanaan Operasi Zebra 2025. (Sumber: Korlantas Polri)

POSKOTACOID - Operasi Zebra 2025 apakah tetap ada pada hari Sabtu dan Minggu? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Menjelang akhir tahun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 sebagai persiapan Operasi Lilin yang akan diadakan saat libur Natal dan tahun Baru.

Informasi mengenai jadwal Operasi Zebra 2025 perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak berkendara, baik menggunakan kendaraan roda dua atupun roda empat.

Baca Juga: Jam Berapa Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 22 November 2025? Catat Jam Mulai dan Berakhirnya

Dengan mengetahui jadwal operasi ini, para pengendara bisa lebih mempersiapkan kelengkapan surat-surat serta atribut kendaraan supaya tidak kena penilangan yang dilakukan pihak kepolisian.

Korlantas Polri sudah menggelar kegiatan ini sejak Senin, 17 November 2025 di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta dan juga kota-kota lainnya.

Tujuan dari diadakannya operasi ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman demi menjaga keselamatan para pengguna jalan.

Baca Juga: Link Pengumuman MagangHub Kemnaker Batch 2 2025, Cek Hasil Seleksi di Sini

"Ayo, cek kelengkapan  surat dan kendaraan Anda. Patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekedar kewajiban," isi keterangan akun Instagram @korlantspolri.ntmc, seperti dikutip Poskota.

Operasi Zebra ini berlangsung selama dua pekan, yaitu hingga akhir bulan ini atau sampai 30 November 2025.

Pada akhir pekan, pertanyaan mengenai apakah Operasi Zebra 2025 tetap digelar di hari Sabtu dan Minggu ramai ditanyakan masyarakat.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 di Jakarta Mulai Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwalnya

Lantas, apakah ada Operasi Zebra hari ini di Jakarta? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apakah Hari Sabtu dan Minggu Ada Operasi Zebra 2025?

Potret pelaksanaan Operasi Zebra 2025 (Sumber: Pinterest)

Pertanyaan soal ada tidaknya pelaksanaan Operasi Zebra pada akhir pekan kerap muncul di benak masyarakat.

Seperti yang diketahui, operasi ini berlangsung selama dua pekan penuh, yakni mulai 17 November hingga 30 November 2025.

Itu berarti, kegiatan razia tetap akan dilakukan meskipun saat akhir pekan, seperti hari Sabtu dan Minggu.

Perlu diketahui bahwa proses tilang Operasi Zebra 2025 ini menerapkan dua metode, yaitu penilangan manual melalui razia di sejumlah ruas jalan dan yang kedua, lewat tilang ETLE.

Penilangan manual hanya diterapkan sebesar 5 persen saja. Sementara, 95 persen lainnya berdasarkan tilang elektronik lewat ETLE.

“ETLE Mobile bisa men-capture depan dan belakang. Ini untuk menyasar fenomena pelanggaran tanpa TNKB, khususnya roda dua yang pelat belakangnya dicopot,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, seperti dikutip dari Poskota.

"Penindakan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang konvensional,"  lanjutnya.

Dengan demikian, meskipun hari Sabtu dan Minggu atau akhir pekan, pelaksanaan tilang Operasi Zebra 2025 tetap berlangsung karena sistem penilangan dilakukan melalui ETLE.

Daftar Pelanggaran Operasi Zebra November 2025

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian pada Operasi Zebra 2025 ini.

"Sasaran operasinya diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama di jalan," tulis @tmcpoldametro, seperti dikutip Poskota.

Berikut ini ini daftar sejumlah pelanggaran yang akan terkena tindakan penilaian pada Operasi Zebra November 2025.

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  2. Tidak memakai helm berstandar SNI
  3. Melanggar rambu atau marka jalan
  4. Melanggar lampu APILL
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
  7. Balap liar
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kendaraan pribadi diharapkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat dan kendaraannya.


Berita Terkait


News Update