"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan Kamis, 20 November 2025.
Penegasan ini menjadi penyeimbang bagi harapan banyak PPPK, sekaligus mengingatkan bahwa semua proses harus tetap berlandaskan hukum yang berlaku.
Zudan menegaskan bahwa peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS tetaplah terbuka, namun untuk saat ini hanya melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti masyarakat umum.
Ia juga menyatakan bahwa BKN saat ini sedang menunggu permintaan formasi ASN dari pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah awal pembukaan seleksi.
Masa Depan PPPK: Posisi Kualifikasi Tinggi Tetap Dibuka
Meskipun wacana alih status tanpa tes masih dalam pembahasan, BKN memastikan bahwa skema PPPK ke depan tidak akan dihapuskan.
Zudan menjelaskan bahwa PPPK justru akan dioptimalkan untuk mengisi posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus dan kualifikasi tinggi, yang seringkali tidak cocok dengan sistem golongan dalam CPNS.
Baca Juga: Diduga Tidak Aktif Mengajar, Guru Honorer di Pandeglang jadi Kandidat PPPK
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri, dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka," jelasnya.
Jalur PPPK juga dinilai lebih fleksibel untuk merekrut kandidat berpengalaman yang tidak ingin memulai karir dari golongan bawah jika masuk melalui jalur CPNS.
Dengan demikian, nasib akhir wacana "PPPK jadi PNS tanpa tes" sepenuhnya bergantung pada hasil negosiasi politik DPR dan Pemerintah dalam revisi UU ASN, sementara kepastian hukum saat ini masih mengacu pada ketentuan wajib tes.
