“Tentu akan ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Tetapi nggak usah dulu sampai ke sana, prosesnya masih panjang. Tunggu dulu bagaimana putusan MK,” jelas Heri.
“Setuju, kita tak boleh mendahului. Kalau mau komen terkait gugatan tersebut sih boleh – boleh saja. Terus kalian mau komen apa?,” tanya mas Bro.
“Komen saya, tunggu saja putusan MK,” kata Yudi.
“Komen saya juga sama,” tambah Heri. (Joko Lestari).
