Obrolan Warteg: Mencuat Gugatan, Rakyat Bisa Pecat Anggota Dewan

Jumat 21 Nov 2025, 06:04 WIB
Ilustrasi obrolan tiga sahabat warteg membahas gugatan UU MD3, yang membuka peluang bagi rakyat untuk mengusulkan pemecatan anggota dewan yang dinilai ingkar janji. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi obrolan tiga sahabat warteg membahas gugatan UU MD3, yang membuka peluang bagi rakyat untuk mengusulkan pemecatan anggota dewan yang dinilai ingkar janji. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Tentu akan ada mekanismenya sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Tetapi nggak usah dulu sampai ke sana, prosesnya masih panjang. Tunggu dulu bagaimana putusan MK,” jelas Heri.

“Setuju, kita tak boleh mendahului. Kalau mau komen terkait gugatan tersebut sih boleh – boleh saja. Terus kalian mau komen apa?,” tanya mas Bro.

“Komen saya, tunggu saja putusan MK,” kata Yudi.

“Komen saya juga sama,” tambah Heri. (Joko Lestari).


Berita Terkait


undefined
SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: SMK Go Global

Kamis 13 Nov 2025, 06:30 WIB

News Update