POSKOTA.CO.ID - Berbagai pihak masih mempelajari dan mengkaji secara mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan MK ini menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Substansi dari putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 itu menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menempati jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Maknanya, tidak ada larangan bagi anggota Polri menjadi pejabat sipil, asal mundur atau pensiun sebagai polisi,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: SMK Go Global
“Jadi pilihan dikembalikan kepada masing – masing anggota, apakah akan terus mengabdi di kepolisian atau pindah haluan, misalnya menjadi pejabat di kementerian atau lembaga lain,” ujar Yudi.
“Lantas bagaimana dengan penugasan anggota di luar kepolisian yang bersinggungan dengan tugas- tugas kepolisian?,” kata Heri.
“Nah, inilah yang perlu dikaji dan didalami lagi. Apakah penugasan di luar kepolisian dibolehkan pada semua lembaga atau hanya pada lembaga atau badan tertentu yang bersinggungan langsung dengan tugas kepolisian,” urai mas Bro.
“Apakah keputusan MK ini nantinya menjadi salah satu klausul dalam revisi UU Kepolisian mendatang, misalnya?” tanya Yudi.
“Itu soal nanti.Yang sekarang sedang dilakukan adalah percepatan reformasi Polri sebagaimana tuntutan rakyat,” jelas mas Bro.
“Kalau kemudian putusan MK ini menjadi acuan dalam merumuskan reformasi Polri, itu menjadi kewenangan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sekarang mulai bekerja,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jangan Terjebak Perbedaan Masa Lalu
