Obrolan Warteg: Mencuat Gugatan, Rakyat Bisa Pecat Anggota Dewan

Jumat 21 Nov 2025, 06:04 WIB
Ilustrasi obrolan tiga sahabat warteg membahas gugatan UU MD3, yang membuka peluang bagi rakyat untuk mengusulkan pemecatan anggota dewan yang dinilai ingkar janji. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi obrolan tiga sahabat warteg membahas gugatan UU MD3, yang membuka peluang bagi rakyat untuk mengusulkan pemecatan anggota dewan yang dinilai ingkar janji. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

POSKOTA.CO.ID - Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh lima mahasiswa. Gugatan tersebut meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Selama ini, pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR menjadi kewenangan partai politik sebagaimana diatur UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Dalam pasal pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “ diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon ( 5 mahasiswa) meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.”

“Lantas bagaimana respons kalangan DPR?,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Yang namanya gugatan, judicial review merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Itu dinamika demokrasi yang harus dihargai,” kata Yudi.

“Soal gugatan itu nantinya diterima sebagian, seluruhnya atau ditolak sebagian atau seluruhnya, itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu hasilnya,” kata mas Bro.

“Gugatan, usulan, klaim boleh – boleh saja. Setiap warga negara berhak mengajukan usulan maupun gugatan, sebagai bentuk mengkritisi keadaan, termasuk terkait peraturan,” tambah Heri.

“Mahkamah Konstitusi dibentuk memang untuk menampung aspirasi publik terkait judicial review, menguji peraturan perundang – undangan, apakah sudah sesuai, selaras atau tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” urai mas Bro.

“Kalau gugatan dikabulkan, rakyat pemilih bisa mengajukan usulan memecat anggota dewan yang tidak aspiratif, tidak menjalankan fungsinya dengan baik, mengingkari janji kampanye. Sebut saja anggota dewan yang telah kehilangan legitimasi,” kata Heri.

“Lantas bagaimana mekanismenya ya, konstituennya dan sebagainya,” kata Yudi.


Berita Terkait


undefined
SERBA-SERBI

Obrolan Warteg: SMK Go Global

Kamis 13 Nov 2025, 06:30 WIB

News Update