Penyebab Kematian Dosen Untag Terungkap, Kasus Menyeret AKBP Basuki

Kamis 20 Nov 2025, 17:58 WIB
Ilustrasi penyebab kematian dosen muda Untag. (Sumber: Scene Clean)

Ilustrasi penyebab kematian dosen muda Untag. (Sumber: Scene Clean)

POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian seorang dosen wanita Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang akhirnya memasuki babak baru. Setelah proses autopsi dilakukan, polisi mengungkap penyebab meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (DLL), dosen muda Fakultas Hukum yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel di Semarang.

Temuan ini sekaligus menyeret nama seorang perwira polisi, AKBP Basuki, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

DLL ditemukan meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Semarang.

Saat ditemukan, kondisi tubuhnya tergeletak di lantai tanpa busana, dan terdapat darah pada bagian mulut serta hidung.

Baca Juga: Komite Hiburan Malam Sebut Raperda KTR Jakarta Berpotensi Timbulkan PHK Karyawan

Nama AKBP Basuki, seorang perwira Polda Jateng mencuat setelah diketahui bahwa dialah orang yang pertama kali menemukan jenazah dosen Untag tersebut. Ia juga disebut tinggal dalam satu rumah dengan korban.

Penyidik Bidang Propam Polda Jateng kemudian memeriksa Basuki secara intensif karena dianggap melanggar Kode Etik Polri.

“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melanggar kode etik profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar.

Pelanggaran Etik dan Pemeriksaan AKBP Basuki

AKBP Basuki dijatuhi patsus (penempatan khusus) selama 20 hari, sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Pelanggaran etik yang dilakukan adalah tinggal seatap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan.

Baca Juga: Debu Ganggu Warga, Lahan Perumahan di Depok Ditanami Tumbuhan

Saiful menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan aturan agar pemeriksaan berjalan objektif dan profesional.


Berita Terkait


News Update