POSKOTA.CO.ID - Di pertengahan November 2025, kabar baik hadir bagi para Guru Madrasah yang menantikan hasil seleksi PPG Dalam Jabatan Batch 4.
Kementerian Agama secara resmi merilis pengumuman seleksi administrasi mulai 17 November 2025 dan dilakukan secara bertahap melalui akun EMIS GTK masing-masing peserta.
Peserta yang Lolos Harus Memenuhi Persyaratan Administrasi
Guru yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi, di antaranya:
- Aktif terdaftar di EMIS GTK pada semester berjalan.
- Memiliki TMT maksimal 30 Juni 2023, yang menandakan masa kerja cukup untuk mengikuti PPG.
- Sudah melakukan verval ijazah, sehingga data akademik peserta dinyatakan valid.
- Memiliki gelar S1/D-IV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
- Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain untuk menghindari duplikasi peserta.
- Belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Persyaratan tersebut memastikan bahwa peserta yang lolos benar-benar memenuhi kualifikasi sebagai calon penerima pendidikan profesi guru.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pemanggilan PPG Tahap 4 Tahun 2025 Diumumkan, Guru Harap Siap Mulai Daftar
Imbauan Penting dari LPTK: Nomor HP Harus Aktif
Salah satu informasi paling krusial yang disampaikan setelah pengumuman adalah imbauan dari LPTK. Guru diminta mengaktifkan nomor HP yang terdaftar di EMIS GTK maupun Simpatika.
Alasannya, LPTK akan menghubungi peserta melalui nomor tersebut terkait:
- Informasi teknis tahapan Lapor Diri
- Jadwal dan instruksi lanjutan
- Verifikasi tambahan jika diperlukan
- Pengiriman link grup resmi atau informasi koordinasi
Beberapa admin grup PPG Daljab Batch 4 juga melaporkan bahwa beberapa peserta tidak dapat dihubungi karena nomor HP tidak aktif, sehingga informasi penting terlewat. Kondisi ini berpotensi membuat proses peserta menjadi terhambat.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Panggil SPPG Penyuplai MBG ke SDN Kota Baru III
Tahapan Berikutnya: Lapor Diri (WAJIB)
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta akan melanjutkan ke tahap Lapor Diri, yaitu proses verifikasi berkas secara digital yang dilakukan melalui sistem LPTK penyelenggara.
Dokumen Wajib untuk Lapor Diri
Peserta harus menyiapkan berkas asli dalam bentuk scan:
- Ijazah S1/D-IV
- Transkrip nilai
- Surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri
- KTP yang masih berlaku
- Foto terbaru dengan ketentuan format tertentu (biasanya background polos)
- Kadang LPTK tertentu juga menambahkan:
- Surat pernyataan keabsahan dokumen
- SK pembagian tugas
- SK pangkat atau SK pengangkatan
