Waspada! Operasi Zebra 2025 di Jakarta Pakai Sistem Hunting, Ketahui Daftar Lengkap Pelanggaran yang Ditilang Langsung

Rabu 19 Nov 2025, 13:16 WIB
Cari tahu jadwal, lokasi, dan aturan terbaru Operasi Zebra 2025. Polisi gunakan sistem hunting keliling Jakarta. Simak jenis pelanggaran dan sanksi denda lengkap untuk hindari tilang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Cari tahu jadwal, lokasi, dan aturan terbaru Operasi Zebra 2025. Polisi gunakan sistem hunting keliling Jakarta. Simak jenis pelanggaran dan sanksi denda lengkap untuk hindari tilang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Polisi telah memetakan sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dan tidak akan lagi diberi teguran. Untuk pelanggaran-pelanggaran berikut, petugas akan langsung memberikan surat tilang:

  1. Menerobos lampu merah (APILL)
  2. Pelanggaran batas kecepatan dan aksi balap liar
  3. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi
  4. Berkendara sambil menggunakan handphone
  5. Pengendara di bawah umur
  6. Tidak menggunakan helm SNI
  7. Tidak mengenakan sabuk pengaman
  8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol/mabuk
  9. Kendaraan tanpa surat-surat resmi atau plat nomor tidak sesuai

“Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai dengan spek. Itu yang kita sasar,” tutur Komarudin.

Fokus pada Pencegahan, Bobot Penindakan Hanya 20 Persen

Meski siap menindak tegas, Komarudin menekankan bahwa esensi Operasi Zebra 2025 justru pada upaya pencegahan. Ia memaparkan pembagian porsi operasi secara rinci.

“Jadi bobotnya nanti, bobot yang terbesar dalam kegiatan ini adalah pre-emptive (pencegahan dini). Pre-emptive, kemudian preventive (pencegahan) itu 40-40. Kemudian terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan komitmen polisi untuk membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan pengawasan masif, sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 di Jakarta Mulai Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwalnya

Jadwal dan Sanksi Denda

  • Periode Operasi: 17 - 30 November 2025
  • Waktu: Tidak terbatas pada jam tertentu, namun biasanya intensif pada jam sibuk (sekitar 08.00 - 14.00 WIB). Sistem hunting dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membuat pengawasan berlangsung 24 jam.

Berikut ringkasan sanksi untuk beberapa pelanggaran berdasarkan data yang dirilis:

Pelanggaran dan Sanksi/Denda

  • Tidak menggunakan sabuk pengama: Rp250.000 atau kurungan 2 bulan
  • Tidak memakai helm SNI: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Melanggar rambu/marka jalan: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menerobos lampu merah: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
  • Balap liar: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

Baca Juga: Awas Ditilang Ini Tips Aman Lolos dari Operasi Zebra 2025

Imbauan untuk Pengendara

Dalam pelaksanaannya Operasi Zebra 2025, masyarakat dihimbau untuk:

  • Melengkapi dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
  • Memastikan kondisi kendaraan laik jalan, termasuk pemasangan plat nomor yang sesuai dan penggunaan knalpot standar.
  • Selalu mematuhi seluruh aturan lalu lintas setiap saat, mengingat tidak ada lokasi yang benar-benar "aman" dari razia karena sistem hunting yang diterapkan.

Dengan perubahan strategi ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan selama musim liburan Nataru.


Berita Terkait


News Update