Waspada! Operasi Zebra 2025 di Jakarta Pakai Sistem Hunting, Ketahui Daftar Lengkap Pelanggaran yang Ditilang Langsung

Rabu 19 Nov 2025, 13:16 WIB
Cari tahu jadwal, lokasi, dan aturan terbaru Operasi Zebra 2025. Polisi gunakan sistem hunting keliling Jakarta. Simak jenis pelanggaran dan sanksi denda lengkap untuk hindari tilang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Cari tahu jadwal, lokasi, dan aturan terbaru Operasi Zebra 2025. Polisi gunakan sistem hunting keliling Jakarta. Simak jenis pelanggaran dan sanksi denda lengkap untuk hindari tilang. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbeda dengan operasi lalu lintas pada umumnya, Operasi Zebra 2025 yang akan digelar Polda Metro Jaya menghadirkan pendekatan baru.

Polisi tidak akan menunggu pelanggar di titik-titik razia statis, melainkan aktif berburu pelanggaran dengan sistem patroli keliling yang masif di seluruh wilayah Jakarta.

Operasi nasional yang berlangsung selama dua pekan, dari 17 hingga 30 November 2025 ini, dirancang khusus untuk menyambut masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Masyarakatakat diimbau untuk selalu menjaga kedisiplinan karena penindakan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga: Imbangan Operasi Zebra, Propam Gelar Gaktibplin Kendaraan Personel

Metode Hunting System: Razia Bergerak di Seluruh Jakarta

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa konsep stasioner atau titik razia tetap ditiadakan. Sebagai gantinya, seluruh jajarannya akan menerapkan "hunting system".

"Hunting system itu jadi bukan razia-razia konsep stasioner, nanti kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran," ujar Komarudin, Jumat, 14 November 2025.

Dengan pola ini, petugas akan bergerak aktif mengawasi jalan raya. Penindakan akan langsung dilakukan berdasarkan temuan di lapangan saat patroli berlangsung, membuat operasi ini lebih dinamis dan tidak terprediksi.

Dari Teguran Sampai Tilang: Penindakan Menyesuaikan Tingkat Pelanggaran

Komarudin menjelaskan bahwa bentuk hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Tidak semua pelanggar langsung ditilang.

"Nanti kita lihat jenis pelanggarannya, apakah itu cukup dengan teguran simpati atau memang harus ditilang,” katanya.

Namun, untuk pelanggaran kasat mata yang dinilai membahayakan keselamatan, sanksi tilang akan diberlakukan secara tegas. “Penindakan dengan tilang ini akan diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran kasat mata, pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas," tegas Komarudin.

Daftar Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Polisi telah memetakan sejumlah pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dan tidak akan lagi diberi teguran. Untuk pelanggaran-pelanggaran berikut, petugas akan langsung memberikan surat tilang:

  1. Menerobos lampu merah (APILL)
  2. Pelanggaran batas kecepatan dan aksi balap liar
  3. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi
  4. Berkendara sambil menggunakan handphone
  5. Pengendara di bawah umur
  6. Tidak menggunakan helm SNI
  7. Tidak mengenakan sabuk pengaman
  8. Mengemudi dalam pengaruh alkohol/mabuk
  9. Kendaraan tanpa surat-surat resmi atau plat nomor tidak sesuai

“Pelanggaran yang disasar itu pelanggaran kasat mata, penggunaan helm, kemudian juga knalpot–knalpot yang tidak sesuai dengan spek. Itu yang kita sasar,” tutur Komarudin.

Fokus pada Pencegahan, Bobot Penindakan Hanya 20 Persen

Meski siap menindak tegas, Komarudin menekankan bahwa esensi Operasi Zebra 2025 justru pada upaya pencegahan. Ia memaparkan pembagian porsi operasi secara rinci.

“Jadi bobotnya nanti, bobot yang terbesar dalam kegiatan ini adalah pre-emptive (pencegahan dini). Pre-emptive, kemudian preventive (pencegahan) itu 40-40. Kemudian terakhir penegakan hukum, 20 persen itu penegakan hukum,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan komitmen polisi untuk membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan pengawasan masif, sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 di Jakarta Mulai Jam Berapa Hari Ini? Cek Jadwalnya

Jadwal dan Sanksi Denda

  • Periode Operasi: 17 - 30 November 2025
  • Waktu: Tidak terbatas pada jam tertentu, namun biasanya intensif pada jam sibuk (sekitar 08.00 - 14.00 WIB). Sistem hunting dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membuat pengawasan berlangsung 24 jam.

Berikut ringkasan sanksi untuk beberapa pelanggaran berdasarkan data yang dirilis:

Pelanggaran dan Sanksi/Denda

  • Tidak menggunakan sabuk pengama: Rp250.000 atau kurungan 2 bulan
  • Tidak memakai helm SNI: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Melanggar rambu/marka jalan: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menerobos lampu merah: Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
  • Balap liar: Rp250.000 atau kurungan 1 bulan

Baca Juga: Awas Ditilang Ini Tips Aman Lolos dari Operasi Zebra 2025

Imbauan untuk Pengendara

Dalam pelaksanaannya Operasi Zebra 2025, masyarakat dihimbau untuk:

  • Melengkapi dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
  • Memastikan kondisi kendaraan laik jalan, termasuk pemasangan plat nomor yang sesuai dan penggunaan knalpot standar.
  • Selalu mematuhi seluruh aturan lalu lintas setiap saat, mengingat tidak ada lokasi yang benar-benar "aman" dari razia karena sistem hunting yang diterapkan.

Dengan perubahan strategi ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan selama musim liburan Nataru.


Berita Terkait


News Update