Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Pasti Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025

Rabu 19 Nov 2025, 05:00 WIB
Operasi Zebra Lodaya 2025: Daftar Pelanggaran, Besaran Denda, dan Titik Pengawasan (Sumber: Pinterest)

Operasi Zebra Lodaya 2025: Daftar Pelanggaran, Besaran Denda, dan Titik Pengawasan (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Korlantas Polri kembali menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas bertajuk Operasi Zebra Lodaya 2025.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 17–30 November 2025, dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan selama periode liburan yang biasanya mengalami lonjakan mobilitas.

Melansir dari Korlantas Polri, kepolisian menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya edukatif dan preventif. Melalui peningkatan pengawasan di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara serta memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 hingga 30 November 2025, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan

Tujuan Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025

Pelaksanaan operasi ini diarahkan untuk:

  • Mewujudkan ketertiban berlalu lintas menjelang musim libur panjang.
  • Mengurangi potensi kecelakaan, terutama akibat pelanggaran yang sering menimbulkan fatalitas.
  • Meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan jalan raya.
  • Mengatur pergerakan lalu lintas agar tetap lancar selama lonjakan perjalanan Nataru.

Sebagai bagian dari operasi tahunan, agenda ini konsisten melibatkan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan langsung berdasarkan temuan di lapangan.

Daftar Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 & Besaran Dendanya

Berikut rangkuman pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, beserta referensi dasar hukumnya berdasarkan Undang-Undang LLAJ.

1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

  • Denda maksimal: Rp250.000
  • Sanksi kurungan: maksimal 1 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 289 UU LLAJ

Keterangan:

Tidak memakai sabuk keselamatan merupakan pelanggaran yang sering menyebabkan cedera serius dalam kecelakaan.

2. Tidak Memakai Helm SNI

  • Denda maksimal: Rp250.000
  • Kurungan: 1 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1)

Keterangan:

Helm SNI merupakan standar wajib karena telah melalui pengujian keamanan sesuai ketentuan.

3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

  • Denda maksimal: Rp500.000
  • Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1)

Berita Terkait


News Update