Wajib Tahu! Daftar Dokumen Lapor Diri PPG Kemenag 2025 dan Cara Lolos Verifikasi LPTK, Cek Selengkapnya

Rabu 19 Nov 2025, 12:41 WIB
Daftar dokumen lapor diri PPG Kemenag 2025 (Sumber: Dok. Poskota)

Daftar dokumen lapor diri PPG Kemenag 2025 (Sumber: Dok. Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Proses lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kemenag 2025 kini memasuki tahap penting.

Ribuan guru dari berbagai daerah mulai mengunggah dokumen ke sistem LPTK sebagai syarat verifikasi administratif.

Tahap ini menjadi penentu utama apakah peserta dapat melanjutkan ke program pendidikan profesi atau justru gugur karena berkas tidak lengkap.

Berdasarkan pedoman resmi PPG Kemenag, peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan akademik, mulai dari scan KTP hingga transkrip nilai.

Scan KTP berfungsi memverifikasi identitas peserta agar sesuai dengan data EMIS/SIMPATIKA. Sementara ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi menjadi bukti sah kualifikasi akademik calon peserta.

Baca Juga: Awas Ditilang Ini Tips Aman Lolos dari Operasi Zebra 2025

Jika ditemukan perbedaan nama antara dokumen, guru diwajibkan melampirkan surat keterangan kesalahan penulisan nama untuk menghindari ketidaksesuaian data saat verifikasi.

Transkrip nilai juga diperlukan untuk memberikan gambaran rekam jejak akademik peserta, terutama jumlah SKS dan mata kuliah yang pernah diambil.

Selain itu, peserta harus mengunggah dokumen akreditasi perguruan tinggi dan program studi. LPTK memerlukan informasi tersebut untuk memastikan bahwa peserta berasal dari institusi yang memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.

SK mengajar tahunan menjadi salah satu dokumen paling krusial, karena menunjukkan pengalaman mengajar guru secara berkelanjutan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair Barengan untuk ASN dan non-ASN, Kapan Jadwalnya? Cek di Sini


Berita Terkait


News Update