Sakit Hati karena Putus Cinta, Remaja Nekat Bobol Rumah Mantan di Cabangbungin Bekasi

Rabu 19 Nov 2025, 18:27 WIB
Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus pencurian yang dipicu sakit hati pelaku terhadap mantan kekasih. (Sumber: Istimewa)

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus pencurian yang dipicu sakit hati pelaku terhadap mantan kekasih. (Sumber: Istimewa)

CABANGBUNGIN, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja berinisial WAS, 18 tahun, nekat membobol rumah mantan kekasihnya, RAZ, 18 tahun, di Kampung Garon Tengah RT 013/04, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian karena tidak terima hubungan asmara mereka kandas. Dalam aksi itu, WAS menggasak sebuah ponsel iPhone 12 milik korban serta uang tunai Rp900 ribu.

“Awal mulanya korban yang pada saat itu sedang tidur, merasa bahwa ada seseorang yang telah masuk ke dalam kamar yang berada di lantai dua rumahnya. Lalu korban menyadari handphone miliknya yang sebelumnya berada di tempat tidur sudah tidak ada,” kata Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, Rabu, 19 November 2025.

Sadar ada orang asing di kamarnya, RAZ langsung berlari menuju kamar orang tuanya untuk meminta pertolongan. Namun pelaku sudah lebih dulu kabur melalui jendela.

Baca Juga: Pencurian Ponsel di Warung Gado-gado Jakbar, Keluarga Terduga Pelaku Tanggung Jawab Usai Viral

“Menyadari hal tersebut, korban berusaha membuka kunci kamar yang sebelumnya telah dikunci oleh pelaku dan kemudian berlari ke kamar orang tuanya untuk meminta pertolongan. Sementara pelaku kabur dari dalam kamar melalui jendela,” lanjut Alex.

Korban bersama tim opsnal Polsek Cabangbungin kemudian melakukan pengejaran. WAS yang melarikan diri menggunakan sepeda motor akhirnya berhasil diamankan. Namun satu pelaku lainnya berhasil kabur.

“Dari keterangan pelaku, ia melakukan pencurian itu karena merasa sakit hati cintanya diputuskan oleh korban,” ujar Alex.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 warna hitam, uang tunai Rp900 ribu, serta satu buah obeng warna kuning yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, WAS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr-3)


Berita Terkait


News Update