Polisi Ringkus 5 Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS Milik Telkomsel di Bekasi

Rabu 15 Okt 2025, 20:54 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian baterai tower BTS milik Telkomsel. (Sumber: Dok Humas Polres Bekasi Kota)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus pencurian baterai tower BTS milik Telkomsel. (Sumber: Dok Humas Polres Bekasi Kota)

BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus lima pria yang terlibat dalam kasus pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di wilayah Kota Bekasi.

Dari lima pelaku tersebut, satu di antaranya ternyata merupakan karyawan outsourcing Telkomsel yang menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan tiga pelaku utama masing-masing berinisial DK, ES, dan AS, sementara dua lainnya RW dan AG berperan sebagai penadah.

“Korban dalam hal ini adalah PT Telkomsel. Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku. Salah satunya, pelaku atas nama AS, merupakan petugas perawatan di tower BTS tersebut. Namun ternyata dia juga terlibat dalam pencurian dengan mengajak dua rekannya, DK dan ES, dengan alasan melakukan pemeliharaan,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu 15 Oktober 2025.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian di kawasan Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Baca Juga: Pegawai Swasta di Depok Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Laptop dan HP Raib Digondol Pelaku

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku berpura-pura melakukan perawatan rutin agar tidak menimbulkan kecurigaan. Usai berhasil mengambil baterai, barang curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp5 juta per unit.

Berdasarkan hasil penyeledikan polisi, terungkap kelompok ini telah beraksi tiga kali, yakni di Tower Harapan Baru (Bekasi Utara), Tower Teluk Pucung, dan Tower Margahayu (Bekasi Timur).

“Biasanya baterai dijual sekitar Rp5 juta per unit. Dari hasil curian terakhir, pelaku membawa kabur dua unit baterai BTS,” tambah Kusumo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (cr-3)


Berita Terkait


News Update