“Propaganda awal biasanya disebarkan melalui platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan game online, kemudian para target akan dihubungi secara pribadi melalui platform tertutup seperti WhatsApp atau Telegram," katanya.
Setelah target dinilai berpotensi, perekrut menghubungi mereka secara pribadi melalui aplikasi pesan tertutup seperti WhatsApp atau Telegram. Konten propaganda dikemas dalam bentuk video pendek, animasi, meme, hingga musik yang dibuat menarik agar mampu membangun kedekatan emosional dan memengaruhi ideologi calon korban.
Dari asesmen Densus 88, Trunoyudo mengatakan, kerentanan anak terhadap radikalisasi dipengaruhi oleh sejumlah faktor sosial, di antaranya bullying, kondisi keluarga yang tidak harmonis atau broken home, kurangnya perhatian orang tua. Termasuk juga pencarian identitas diri, marginalisasi sosial, serta minimnya literasi digital dan pemahaman agama.
Trunoyudo juga menyinggung peristiwa di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melibatkan seorang pelajar korban bullying yang melakukan aksi kekerasan dengan meniru penembakan massal di luar negeri. Meskipun berbeda dari radikalisasi terorisme, insiden tersebut menunjukkan besarnya pengaruh kekerasan digital terhadap perilaku anak.
"Kerentanan anak dipengaruhi faktor-faktor sosial seperti bullying, broken home, kurang perhatian keluarga, pencarian jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya literasi digital dan pemahaman agama," ucap dia.
Baca Juga: Pelaku Teror di SMAN 72 Masih di Bawah Umur, Polisi Pastikan Perlindungan Hukum Anak
Berdasarkan evaluasi penanganan, Trunoyudo menyampaikan, polisi mengajukan empat langkah besar sebagai rekomendasi nasional. Polri menilai perlu adanya kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, diperlukan pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat deteksi dini, edukasi, intervensi, pendampingan psikologis, hingga penegakan hukum dan pengawasan lanjutan. Polri juga mendorong penyusunan standar operasional prosedur teknis bagi seluruh pemangku kepentingan agar penanganan dilakukan cepat, seragam, dan sesuai mandat masing-masing.
Trunoyudo menekankan bahwa peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai radikalisasi digital. Polri, bersama BNPT, KPAI, LPSK, serta kementerian dan lembaga terkait, menegaskan komitmen penuh untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman eksploitasi ideologi dan kekerasan berbasis digital.
"Kami meminta seluruh elemen masyarakat, orang tua, guru, sekolah, dan semua pihak untuk peduli dan terlibat dalam memutus mata rantai rekrutmen online tersebut," tuturnya.
