Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Berapa? Segini Besaran dan Cara Mengurusnya

Selasa 18 Nov 2025, 07:49 WIB
Operasi Zebra 2025 telah resmi digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Operasi Zebra 2025 telah resmi digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Adapun jenis-jenis pelanggaran Operasi Zebra 2025 tersebut diantaranya sebagai berikut.

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Tidak memakai helm standar SNI
  • Melanggar rambu dan marka jalan
  • Melanggar lampu lalu lintas
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Kendaraan tidak laik jalan
  • Balapan liar
  • Pelanggaran pemuatan barang atau overload

Berapa Denda Tilang Operasi Zebra 2025?

Bagi pengendara yang melanggar aturan, berikut daftar denda yang dapat dikenakan sesuai regulasi yang berlaku:

  • Rotator dan sirene tidak sah: Maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Pelat nomor tidak sesuai: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Pengemudi di bawah umur: Denda Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan
  • Melawan arus: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan
  • Menggunakan HP saat berkendara: Sesuai Pasal 283
  • Tidak memakai sabuk keselamatan: Maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Melebihi batas kecepatan: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Boncengan lebih dari satu orang: Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Kendaraan tidak layak jalan: Maksimal Rp500.000
  • Tidak dilengkapi perlengkapan standar: Maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan
  • Tidak memiliki STNK: Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Melanggar marka jalan: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
  • Penyalahgunaan pelat nomor diplomatik: Maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sudah Sadar Usai Jalani Operasi Kepala

Cara Mengurus Tilang Operasi Zebra 2025

1. Tilang ETLE (Elektronik)

  • Surat konfirmasi dikirim ke alamat sesuai STNK: Setelah pelanggaran terekam kamera, sistem akan otomatis mengidentifikasi nomor polisi kendaraan.
  • Akses tautan konfirmasi dan isi data: Di halaman resmi ETLE, pengguna wajib mengisi identitas, mengunggah foto STNK, serta memastikan bahwa kendaraan benar digunakan sesuai data pada pelanggaran yang terekam.
  • Cek jenis pelanggaran dan nominal denda: Sistem akan menampilkan bukti visual pelanggaran, seperti foto atau video, disertai pasal yang dilanggar dan besaran denda.
  • Lakukan pembayaran melalui BRIVA: Setelah data diverifikasi, pengendara dapat langsung melakukan pembayaran denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
  • Proses selesai tanpa perlu hadir ke kantor polisi: Setelah transaksi berhasil, status pelanggaran otomatis dinyatakan tuntas. Tidak ada kewajiban untuk datang ke kantor polisi atau kejaksaan, dan dokumen kendaraan tetap dapat digunakan seperti biasa.

2. Tilang Manual

  • Petugas menyerahkan surat tilang dan menyita SIM atau STNK: Pengendara yang terjaring razia langsung diberikan surat tilang oleh petugas. Sebagai barang bukti, SIM atau STNK akan disita sementara hingga proses penyelesaian selesai.
  • Pengendara mengecek jadwal sidang atau nilai denda: Terdapat dua opsi penyelesaian, yakni mengikuti jadwal sidang yang tertera pada surat tilang atau membayar denda maksimal sesuai pelanggaran.
  • Pembayaran melalui BRIVA atau setelah sidang: Jika memilih membayar langsung, pengendara cukup melakukan transaksi melalui BRIVA e-tilang. Namun, apabila ingin mengajukan keberatan, pengendara dapat menghadiri sidang di pengadilan pada tanggal yang ditentukan.
  • Pengambilan SIM/STNK di Kejaksaan: Setelah denda dibayar atau putusan sidang diterima, pengendara bisa mengambil kembali SIM atau STNK yang ditahan. Proses pengambilan dilakukan di kantor Kejaksaan dengan membawa bukti pembayaran atau dokumen pendukung lainnya.

Dengan memahami target pelanggaran, besaran denda, dan tata cara penyelesaian tilang, masyarakat dapat lebih tertib dan siap menghadapi Operasi Zebra 2025 di lapangan.


Berita Terkait


News Update