POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra 2025 telah resmi digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.
Pelaksanaan operasi ini menjadi salah satu agenda rutin Kepolisian Republik Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan mengusung pendekatan edukatif dan preventif, Operasi Zebra 2025 menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata yang dinilai paling sering menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, menjelaskan sasaran utama operasi adalah pelanggaran langsung yang terlihat di jalan raya.
Proporsi kegiatan pun dirancang seimbang antara tindakan pencegahan dan penindakan hukum.
“Sasaran utama operasi kali ini adalah pelanggaran kasat mata, yaitu pelanggaran langsung terlihat di jalan. Penindakan akan dilakukan secara proporsional, dengan porsi 40 persen untuk kegiatan pre-emptive, 40 persen preventif, dan 20 persen untuk penegakan hukum,” tandas dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa fokus operasi bukan semata-mata pada sanksi, tetapi juga peningkatan disiplin berlalu lintas.
“Yang kita sasar itu pelanggaran-pelanggaran kasat mata. Seperti penggunaan helm yang tidak sesuai standar, knalpot tidak sesuai spesifikasi, menerobos lampu merah, balap liar, dan pelanggaran batas kecepatan,” ujarnya.
Lantas, berapa tepatnya besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar Operasi Zebra 2025? Cek rincian dan cara mengurusnya.
Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2025 Dimulai di Depok, 150 Personel Gabungan Dikerahkan
Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025
Korlantas Polri menargetkan sejumlah pelanggaran utama yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lalu lintas.
