POSKOTA.CO.ID - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan fundamental dalam sistem dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Reformasi ini akan diterapkan secara bertahap mulai 2026 dengan mengganti skema lama berbasis beban APBN menjadi skema baru yang lebih mandiri, yakni fully funded.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal negara sekaligus memastikan jaminan hari tua ASN tetap aman dan berkelanjutan. Perubahan tersebut juga merupakan bagian dari reformasi fiskal jangka panjang pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta 2026 Kapan Dibuka? Catat Tanggal, Rute, dan Cara Daftarnya
Skema Lama Dinilai Tak Lagi Berkelanjutan
Selama puluhan tahun, pembayaran pensiun ASN menggunakan sistem pay as you go, yaitu manfaat pensiun dibayarkan langsung dari APBN tahun berjalan. Artinya, seluruh beban pembayaran tergantung kondisi penerimaan negara pada tahun tersebut.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pensiunan meningkat, sementara jumlah pegawai aktif cenderung menurun. Kondisi ini membuat beban kas negara semakin besar.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewo, menegaskan bahwa pola lama tidak lagi relevan untuk jangka panjang.
Ia pernah menyampaikan, “Ketika rasio pensiunan lebih tinggi dibandingkan pegawai aktif, sistem pay as you go menjadi semakin berat bagi anggaran negara.”
Pendapat tersebut memperkuat urgensi peralihan menuju skema pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah Beralih ke Skema Fully Funded
Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan skema fully funded, yaitu sistem di mana dana pensiun dihimpun dari iuran sejak pegawai masih aktif bekerja. Iuran tersebut kemudian dikelola secara profesional oleh lembaga resmi, salah satunya PT Taspen.
Dalam konsep ini, manfaat pensiun di masa depan akan berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana, bukan sepenuhnya mengandalkan APBN.
