Terkait banyaknya jumlah calon jemaah yang mengantre yang berjumlah 5,5 juta calon jemaah, Sulistyowati menjabarkan bahwa dengan kuota keberangkatan hanya 221.000 jamaah per tahunnya.
Maka rata-rata masa tunggu secara nasional rata-rata mencapai 26 tahun setiap jemaah. Untuk jemaah di Pulau Jawa bahkan ada yang mencapai 30 tahun. Bahkan di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan masa tunggunya ada yang hingga 40 tahun.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran. Terutama bagi warga yang masih berusia muda dan telah memiliki rezeki yang cukup.
“Dengan aturan baru, sekarang tidak ada lagi batas minimal usia 12 tahun. Anak baru lahir pun boleh didaftarkan. Ini penting karena antreannya panjang sekali,” ucapnya. (cr-4)
