BPKH Apps Permudah Calon Jemaah Peroleh Informasi Haji

Selasa 18 Nov 2025, 21:57 WIB
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Sulistyowati. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Sulistyowati. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Calon jemaah yang ingin memperoleh berbagai informasi terkait keberangkatannya ke tanah suci kini tidak lagi perlu repot.

Melalui aplikasi digital BPKH Apps, kini informasi terkait keberangkatan, nomor antrean hingga saldo setoran calon jemaah bisa diperoleh dalam satu genggaman ponsel.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Sulistyowati, mengungkapkan saat ini terdapat 5,5 juta calon jemaah se-Indonesia yang tengah menunggu antrean keberangkatan menuju tanah suci.

"Di tengah kesabaran tersebut tentunya para calon jemaah membutuhkan berbagai informasi terkait keberangkatannya. Nah,melalui aplikasi BPKH Apps ini mereka bisa dengan mudah memperoleh berbagai informasi terkait keberangkatannya. Sehingga semuanya transparan," ucap Sulistyowati disela acara Presentasi Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 yang digelar pada 18-20 November 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Pusat, Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Suasana Haru Selimuti Kepulangan Jemaah Haji Kabupaten Bekasi

Adapun dalam aplikasi BPKH Apps yang telah diperbaharui, Sulistyowati menambahkan para calon jemaah akan dapat mengetahui informasi yang mencakup saldo setoran haji, perkiraan tahun keberangkatan, hingga embarkasi tempat jamaah akan diberangkatkan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran haji semakin mudah. Masyarakat cukup membuka tabungan haji di salah satu dari 33 Bank Syariah yang sudah bekerja sama dengan BPKH.

"Dan rata-rata bank itu punya SOP, punya ketentuan, tanpa harus datang bisa juga. Tapi kan memang harus buka rekening dulu, ya. Buka rekening tabungan haji, nah itu mungkin bisa dari rumah," ungkap dia.

Walaupun dalam proses verifikasi sesuai aturan Kementerian Haji dan Umrah, calon jemaah diharuskan hadir untuk secara langsung difoto dan pencocokan berkas.

"Cuma, setelah itu, mereka harus melampirkan dokumen. Dan semua yang mengatur kuota itu kan di Kementerian Haji dan Umrah. Kemudian yang bersangkutan harus difoto, harus verifikasi, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Dinkes Kota Tangerang Kerahkan 20 Petugas dan 2 Ambulans

Terkait banyaknya jumlah calon jemaah yang mengantre yang berjumlah 5,5 juta calon jemaah, Sulistyowati menjabarkan bahwa dengan kuota keberangkatan hanya 221.000 jamaah per tahunnya.

Maka rata-rata masa tunggu secara nasional rata-rata mencapai 26 tahun setiap jemaah. Untuk jemaah di Pulau Jawa bahkan ada yang mencapai 30 tahun. Bahkan di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan masa tunggunya ada yang hingga 40 tahun.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran. Terutama bagi warga yang masih berusia muda dan telah memiliki rezeki yang cukup.

“Dengan aturan baru, sekarang tidak ada lagi batas minimal usia 12 tahun. Anak baru lahir pun boleh didaftarkan. Ini penting karena antreannya panjang sekali,” ucapnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update