JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perumda Pasar Jaya angkat bicara usai pedagang Pasar Pramuka menolak kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat dari harga sebelumnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menyampaikan, bahwa hak pemakaian tempat usaha Pasar Pramuka telah berakhirnya sejak Mei 2024.
"Sampai dengan saat ini pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha yang merupakan kewajiban kepada Perumda Pasar Jaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya," ucap Agus kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025.
Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak.
Baca Juga: Puluhan Kios di Pasar Pramuka Disegel, Pedagang Tolak Kenaikan Harga Sewa yang Dinilai tak Wajar
"Antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI," ujar Agus.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 9 Oktober 2025 lalu, keputusan terkait pengelolaan Pasar Pramuka dikembalikan kepada Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebagai wujud transparansi, Pasar Jaya telah menggelar diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada 14 Oktober 2025, dan menyampaikan surat resmi kepada Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada 20 Oktober 2025 mengenai penetapan Harga Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.
Agus mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyesuaian harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.
"Penyesuaian harga tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan bahwa tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan standar kewajaran harga pasar serta merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman," kata Agus.
Agus menyebut, dari hasil kajian tersebut menjadi dasar penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.
